Nasional
Gerakan Coblos Semua Paslon Bisa Dipidana
Jakarta – Gerakan mencoblos seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dinilai bisa mengarah pada pelanggaran pidana.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, gerakan itu bisa masuk ke ranah pidana jika melakukan fitnah kepada seluruh paslon yang sedang berkontestasi.
“Sampai sekarang tidak. Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana,” ujar Bagja saat ditemui di Ancol, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Bagja mengatakan, sebaiknya warga negara, khususnya warga yang daerahnya sedang menggelar pilkada, bisa ikut berpartisipasi secara positif.
Warga bisa memilih pilihan yang ada dan menitipkan aspirasinya kepada pilihan yang sudah dinyatakan lolos pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang kami harapkan semua bisa mencoblos di hari H coblos. Siapapun yang dipilih oleh warga negara, kami mengikuti pilihan warga negara kami akan mengawasi dan juga menjaga agar pilihan tersebut sampai dengan akhir rekapitulasi tetap angkanya sama dengan di TPS,” imbuh Bagja.
Gerakan mencoblos seluruh pasangan calon, kata Bagja, hanya akan membuat suara menjadi tidak sah. Suara tidak sah tidak akan mengubah perolehan suara di akhir perhitungan, bahkan dianggap tidak ada.
“Jadi pilihlah apa yang menurut warga negara sesuai dengan keinginan serta pilihan warga negara tersebut,” tandasnya.
Sumber: KOMPAS