Terhubung dengan kami

Hukum

Hanya Bawa SIM Digital Tetap Kena Tilang

Meskipun SIM digital dapat menampilkan data SIM secara praktis, namun perannya hanya sebagai ilustrasi atau pendamping, bukan pengganti SIM fisik yang sah.

Bagikan ke

Diterbitkan

pada

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berisi informasi penting mulai dari identitas pemilik, hingga masa berlakunya.

Namun, kini muncul SIM digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas, terutama saat pengemudi melakukan perpanjangan secara online.

Meskipun SIM digital dapat menampilkan data SIM secara praktis, perannya hanya sebagai ilustrasi atau pendamping, bukan pengganti SIM fisik yang sah. Pengemudi tetap bisa dikenakan tilang jika hanya menunjukkan SIM digital saat pemeriksaan di jalan.

Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.

“Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku,” kata Timbul, belum lama ini.

Timbul juga menjelaskan, SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri itu hanya ilustrasi dari bentuk SIM fisik.

“(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses. Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM, bukan hasil akhir untuk bukti SIM,” katanya.

SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas ini akan muncul ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, dan itu hanya sebuah ilustrasi bentuk SIM fisik yang akan diterima pemohon nantinya.

Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.

Sementara, sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM. Jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Diperkuat juga dengan Pasal 106 ayat 5 yang menjelaskan setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan: STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, SIM Bukti lulus uji berkala dan Tanda bukti lain yang sah.

Sumber: Kompas.com

Bagikan ke
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending